Label

Tentang FKDT

FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)

PENGERTIAN
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Forum yang membina hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyah Takmiliyah, Madrasah Diniyah atau pada saat ini disebut Diniyyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara.

FUNGSI FKDT
Fungsi FKDT adalah sebagai berikut :
  • Mitra kerja Kementerian Agma terkait dalam mensukseskan penyelengaraan Diniyah Takmiliyah.
  • Wadah interaksi, yaitu setiap anggota memiliki hak dan kewajiban untuk saling membina secara bersama atas dasar rasa tanggung jawab.
  • Wadah konsultasi, yaitu setiap anggota memilki hak dan kewajiban mengemukakan dan memecahkan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas di lapangan.
  • Wadah koordinasi, yaitu setiap anggota memiliki pandangan dan langkah yang sama dan sebagai wujud kerjasama dalam upaya peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan secara terpadu.
  • Pengurus sebagai perwakilan para anggota merupakan satuan tugas yang berfungsi sebagai pengelolaan tugas-tugas dan kegiatan koordinatif diatas.
TUGAS FKDT
Tugas pokok FKDT adalah :
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan koordinasi perencanaan program tahunan secara terpadu dan program pengajaran yang meliputi penggunaan kurikulum, perencanaan program pengajaran pada setiap awal tahun pelajaran.
  • Mengkoordinasikan kesatuan langkah dalam penetapan bahan pelajaran dan buku serta alat pelajaran lainnya.
  • Mengkoordinasikan pengembangan sistem dan metode serta pendekatan dalam menyusun pengembangan silabus.
  • Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar pada semester, kenaikan kelas, Ujian Akhir dan pengadaan Ijazah/Syahadah.
  • Menyelenggrakan rapat/pertemuan guru-guru mata pelajaran, bahan pelajaran, metode penyampaian dan pengembangan alat, bahan pelajaran.
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi kepala diniyah takmiliyah dalam usaha mencapai kebersamaan dalam pembinaan.
WEWENANG FKDT
Wewenang FKDT adalah sebagai berikut :
  • Menyusun program kerja dan time schedule FKDT selama Satu Tahun Anggaran; 
  • Perumusan konsep kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah berdasarkan kebijakan nasional dan Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait;
  • Pembuatan konsep sosialisasi program pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Pembuatan konsep tentang perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, supervisi, evaluasi dan monitoring Pendidikan Diniyah.
PERANAN FKDT DALAM MENINGKATKAN MUTU DINIYAH TAKMILIYAH
Kondisi obyektif tentang pengelolaan diniyah takmiliyah termasuk mutunya masih jauh dari yang diharapkan. Ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain :
  • Faktor personal/SDM
  • Faktor sarana prasarana
  • Faktor finansial/dana
  • Faktor pembinaan
Pada umumnya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah hanya bermodalkan semangat pengabdian dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kewajiban taffaquh fiddin dan menyebarkan nilai-nilai ajaran Islam. Kesulitan mencari guru yang memenuhi syarat (qualified), kurangnya sarana prasarana, minimnya dana untuk operasional dan membayar honor, lemahnya manajemen serta kurangnya pembinaan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah.

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah, melalui pembinaan dan sosialisasi penerapan administrasi pengelolaan dan pembelajaran pendidikan diniyah takmiliyah. Begitu pula tugas-tugas dalam pembinaan manajemen kepala diniyah takmiliyah, pembinaan profesional guru dan pengembangan kreativitas serta bakat siswa banyak bertumpu kepada kemampuan FKDT dalam menyelenggarakan kegiatannya.

Namun FKDT sebagai wadah interaksi, konsultasi dan koordinasi sering tidak berdaya karena beberapa faktor :
  • Kurangnya pemahaman dari pengurus maupun anggota tentang tugas, fungsi dan manfaat FKDT sebagai koordinasi.
  • Terbatasnya waktu dari pengurus maupun anggota dalam melaksanakan kegiatan, terutama bagi wilayah kerja.
  • Kurangnya dana sebagai penunjang kegiatan pengurus, sebagai akibat kesulitan penggalangan dana.
PEMBERDAYAAN FKDT
  • Menyadari penting dan besarnya peran FKDT dalam peningkatan mutu, maka perlu pemberdayaan FKDT. Adapun upaya-upaya dalam pemberdayaan FKDT, antara lain :
  • Meningkatkan dan mengefektifkan pembinaan secara formal dengan mengadakan penataran, workshop serta pendidikan dan pelatihan (diklat) oleh Kantor Kementerian Agama.
  • Meningkatkan upaya penggalangan dana melalui penyelenggaraan ulangan umum dan ujian bersama, serta pengadaan administrasi.
  • Mengupayakan bantuan dari pemerintah maupun donatur yang tidak mengikat.
  • Meningkatkan volume pertemuan, kegiatan tukar pikiran, informasi, pengalaman dan dialog tentang kegiatan FKDT.
  • Mengadakan studi banding tentang kegiatan FKDT.